Headlines

Tak Senang Istrinya Dianiaya, Suami Laporkan Adik Ipar ke Polisi


targetoperasi.com - Dameria boru Tarigan dianiaya adek kandungnya sendiri Ruben Tarigan, akibat perlakuan tersebut sang suami yakni Joara Sihombing (64) tidak senang dengan perlakuan adik iparnya, selanjutnya warga jalan Panglima Denai, Simpang Segita Taman Bunga, Gang Tarigan, Kelurahan Medan Amplas, terpaksa Mendatangi Mapolsek  Patumbak guna membuat laporan Pengaduan, sabtu (22/7), sekira Pukul 16:00 wib.


Di kantor Polisi Joara menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (22/7), sekira pukul 11:00 wib, diri nya sedang bekerja dan mendapat telephone dari istrinya yang lagi dirumah. Sambil menangis Dameria menjelaskan kepada Joara bahwa dirinya terluka dan berdarah dibagian kepala karena tersungkur keparit dan terantuk batu dibagian kepala belakang akibat disorong adek kandung nya sendiri.

Permasalahannya bermula karena seringnya barang berharga atau pakaian milik Dameria hilang dirumah saat kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini tidak dirumah. Pernah juga pelakunya  ketahuan tetapi belum sempat ada yang diambil, dan pelaku nya masih bisa mengelak,  pelakunya pun tak lain keponakan Dameria sendiri yang bernama Kuncen (33) anak dari Ruben, dari situlah Dameria sering mengolok-ngolok Kuncen, dengan mengatakan maling-maling.

"Karena tidak terima kalo anak nya dikatakan maling, Ruben pun langsung menyerang istri saya kakak kandungnya sendirinya, dengan memberikan tamparan kewajah dan mendorongnya keparit hingga mengakibatkan dibagian kepala istri saya mengeluarkan darah", ujar Joara.

Ditambahkan Joara Sihombing, dirinya tidak terima istrinya dianiaya, walaupun oleh adik kandungnya. Sebab, sudah sekitar 43 tahun mereka membina rumah tangga, namun tak sekalipun dirinya pernah berbuat kasar terhadap istrinya, apa lagi menendang atau menampar, katanya.

Atas perbuatan Ruben Tarigan yang telah menganiaya Dameria Beru Tarigan, Joara Sihombing minta agar polisi segera memperosesnya sesuai hukum yang berlaku, dan segera menangkap Ruben Tarigan serta menjebloskannya kedalam penjara, harab Joara Sihombing.

Atas laporan Pasutri tersebut, petugas SPKT Polsek Patumbak, langsung memprosesnya dan memberikan dua lembar kertas yang telah diketik, menyarankan agar korban melakukan vesum at revertum ke Rumah Sakit Esthomihi, yang berada di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, guna melengkapi berkas. (red) perkaranya.

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.