Tak Senang Istrinya Dianiaya, Suami Laporkan Adik Ipar ke Polisi
targetoperasi.com - Dameria boru Tarigan dianiaya adek kandungnya sendiri Ruben Tarigan, akibat perlakuan tersebut sang suami yakni Joara Sihombing (64) tidak senang dengan perlakuan adik iparnya, selanjutnya warga jalan Panglima Denai, Simpang Segita Taman Bunga, Gang Tarigan, Kelurahan Medan Amplas, terpaksa Mendatangi Mapolsek Patumbak guna membuat laporan Pengaduan, sabtu (22/7), sekira Pukul 16:00 wib.
Di kantor Polisi Joara menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (22/7), sekira pukul 11:00 wib, diri nya sedang bekerja dan mendapat telephone dari istrinya yang lagi dirumah. Sambil menangis Dameria menjelaskan kepada Joara bahwa dirinya terluka dan berdarah dibagian kepala karena tersungkur keparit dan terantuk batu dibagian kepala belakang akibat disorong adek kandung nya sendiri.
Permasalahannya bermula karena seringnya barang berharga atau pakaian milik Dameria hilang dirumah saat kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini tidak dirumah. Pernah juga pelakunya ketahuan tetapi belum sempat ada yang diambil, dan pelaku nya masih bisa mengelak, pelakunya pun tak lain keponakan Dameria sendiri yang bernama Kuncen (33) anak dari Ruben, dari situlah Dameria sering mengolok-ngolok Kuncen, dengan mengatakan maling-maling.
"Karena tidak terima kalo anak nya dikatakan maling, Ruben pun langsung menyerang istri saya kakak kandungnya sendirinya, dengan memberikan tamparan kewajah dan mendorongnya keparit hingga mengakibatkan dibagian kepala istri saya mengeluarkan darah", ujar Joara.
Ditambahkan Joara Sihombing, dirinya tidak terima istrinya dianiaya, walaupun oleh adik kandungnya. Sebab, sudah sekitar 43 tahun mereka membina rumah tangga, namun tak sekalipun dirinya pernah berbuat kasar terhadap istrinya, apa lagi menendang atau menampar, katanya.
Atas perbuatan Ruben Tarigan yang telah menganiaya Dameria Beru Tarigan, Joara Sihombing minta agar polisi segera memperosesnya sesuai hukum yang berlaku, dan segera menangkap Ruben Tarigan serta menjebloskannya kedalam penjara, harab Joara Sihombing.
Atas laporan Pasutri tersebut, petugas SPKT Polsek Patumbak, langsung memprosesnya dan memberikan dua lembar kertas yang telah diketik, menyarankan agar korban melakukan vesum at revertum ke Rumah Sakit Esthomihi, yang berada di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, guna melengkapi berkas. (red) perkaranya.
- Website
- Facebook Comments
IDUL FITRI 1446 H
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...