targetoperasi.com - Sebuah rumah toko (ruko) yang dipergunakan sebagai tempat kost-kostan di Jalan Gereja nomor 50, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, hangus terbakar, Kamis (20/7/2017).
Informasi yang diperoleh dari salah seorang saksi bernama Yushardi Anto (30), menyebutkan kejadian itu bermula sekitar pukul 09.00 WIB, disaat dirinya hendak pergi kerja yang melihat ada kebakaran di lantai 3 ruko tersebut.
Ketika itu Yushardi yang rumahnya tak jauh
dari lokasi kebakaran hendak berangkat menuju tempat kerjanya, dia melihat
asap yang keluar dari kost-kostan tersebut.
“Aku melihat adanya asap yang keluar
dari lantai 3 kost-kostan tersebut. Ada yang menelpon pemadam kebakaran.
Aku melapor ke kantor polisi”, terangnya.
Sementara pemilik kost-kostan
bernama Toga Sianturi (70), terlihat syok melihat ruko nya terbakar.
Lelaki tersebut tak bisa berbuat banyak menyaksikan rukonya terbakar, dia hanya berusaha mengarahkan pemadam untuk cepat menjinakkan api yang berkobar
dilantai 3 kost-kostan miliknya.
“Mimpi apa aku semalam. Pak, tolong apinya diatas. Cepat dipadamkan”, teriaknya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trilia
Murni melalui Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki,
menjelaskan unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari
masyarakat bahwasanya telah terjadi kebakaran di Jalan Gereja nomor 50, Kelurahan Cinta
Damai, Kecamatan Medan Helvetia, pada sebuah ruko berlantai 3 yang
dijadikan sebagai tempat kost-kostan.
“Atas informasi tersebut maka unit
Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan cek TKP dan ketika sampai di tempat
kejadian melihat benar sedang terjadi kebakaran di lantai 3. Pada saat
itu petugas pemadam kebakaran sedang berusaha memadamkan api dengan enam
unit mobil pemadam kebakaran. Sekira
pukul 10.00 WIB api berhasil dipadamkan”, jelas Iptu Rusdi di lokasi.
Sambung Rusdi, setelah api padam, unit
Reskrim Polsek Medan Helvetia beserta anggota, langsung melakukan olah
TKP dan mengumpulkan barang bukti. Ditemukan barang bukti berupa dua
potong kayu yang terbakar dari lantai 3 ruko tempat api berasal.
“Penemuan barang bukti tersebut maka
unit Reskrim Polsek Medan Helvetia beserta anggota polsek langsung
membawa barang bukti kekomando guna dilakukan proses
penyidikan. Selanjutnya berkoordinasi dengan
Labfor Polrestabes, tim Labfor datang ke TKP”, terangnya.
Atas peristiwa ini ditaksir kerugian
berupa; kos-kosan ukuran ukuran 4×3 terbuat dari triplek, 8 (delapan)
unit tempat tidur yang terbuat dari kayu, 8 ( delapan ) unit lemari
terbuat dari kayu, 11 pasang sepatu, 89 potong celana, 90 potong baju, 7
unit radio, 1 unit laptop, dan 1 unit dispenser.
“Dari keseluruhan yang terbakar ditaksir kerugian mencapai Rp150 juta”, pungkas Rusdi.(red)