Headlines

Polsek Sunggal Ungkap Peredaran 1,8 Kg Sabu


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.

Kedua tersangka yakni berinisial SY (37) warga Jalan Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan AN (30) warga Jalan Kuali/Ayahanda No16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, dan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, menyebutkan kedua kurir sabu tersebut diamankan berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Gaperta.

“Kedua pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda. Dimana pelaku SY pertama kali diamankan petugas saat tengah menunggu seseorang di depan gerai Indomaret Jalan Gaperta pada 15 Juli 2017 kemarin. Dan pada saat dilakukan penangkapan personil yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menemukan barang bukti sabu seberat 3,5 ons”, papar AKBP Tatan, di Mapolsek Sunggal, Kamis (20/7/2017).

Disitu petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku SY yang diperbantukan oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Medan.

“Dari rumah pelaku SY, petugas kembali menemukan 1 (satu) buah kotak karton berisikan bungkusan besar berwarna hijau bertuliskan Guanyingwang yang berisikan 1 Kg Sabu, 1 (satu) plastik kresek yang berisikan 5 bungkus plastik klip besar jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkusan plastik warna hijau berisikan sisa pemakaian tempat narkotika jenis sabu”, ucap Tatan.

Pelaku SY mengaku barang haram tersebut diambil dari pelaku BCL salah seorang napi di Lapas Tanjung Gusta .

“Kepada petugas, pelaku SY juga memberikan nomor handphone milik seorang pelaku berinisial AN. Kemudian petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AN bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kuning BK 6797 ADY”, ungkap Tatan.

Tatan menyebutkan, petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap seorang pelaku lainnya berinisial RL als U dengan panggilan BCL.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati”, pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.