targetoperasi.com - Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban Afistory Armada Suranta Ginting alias Mada (20) warga Desa Sukadame Dusun II Namo Rindang Kecamatan Kutalimbaru harus menjalani perobatan didukun patah Desa Hulu Pancur Batu, diringkus petugas Polsek Kutalimbaru.
Pelaku ialah Jumali (25) warga Dsn IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial W dan O masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 04.30 WIB. Dimana para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan membawa kayu dan kayu balok parutan kelapa serta merta masuk ke kamar korban, selanjutnya memukuli korban secara membabi buta hingga membuat korban mengalami patah lengan kanan, Bibir pecah luar dalam dijahit 9 jahitan dan mengalami luka dileher.
“Pada saat kejadian, korban sempat
melakukan perlawanan dengan menggigit jari jempol kiri pelalu sembari
menjerit meminta pertolongan”, ucap AKP Martualesi, Minggu (23/7/2017).
Jeritan korban akhirnya membuat para
pelaku takut, dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.
“Warga yang
mendengar teriakan itu langsung mendatangi asal suara dan mendapati
korban tak berdaya. Kemudian korban dibawa warga ke puskesmas. Dari
hasil rontgen persendian tangan kanan korban patah”, katanya.
Sementara, petugas kepolisian Polsek
Kutalimbaru yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan
dan berhasil mengamankan pelaku Jumali.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku
sebelumnya pernah melakukan pencurian terhadap sepeda motor majikannya
yang bernama Indra Sembiring”, beber Martualesi.
Atas perbuatanya, Pelaku Jumali dijerat dengan Pasal 365 Yo 53 yaitu percobaan pencurian kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(red)