targetoperasi.com - Maryono (35) warga Jalan Setia Budi Pasar 1, harus rela meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal. Pasalnya pria tersebut kedapatan memiliki 2 butir pil ekstasi, di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Bersama Tanjung Sari Medan Selayang, Sabtu (22/7/2017).
Dari sejumlah informasi menyebutkan, penangkapan Maryono berawal ketika petugas mendapat
informasi dari warga sekitar jika di lokasi tersebut ada seorang pria yang
memiliki narkotika.
Tak mau menyia-nyiakan informasi,
polisi langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya,
petugas melihat dua orang pria yang mencurigakan. Ketika digeledah,
petugas tidak ada menemukan apapun. Namun, ketika sepeda motor Yamaha
Vixion warna putih BK 3519 AGG milik tersangka digeledah, petugas
menemukan 2 butir pil ekstasi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya
pun diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Benar, setelah kita introgasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut memang miliknya", ungkap Manik.
Saat
disinggung tentang rekan pelaku, Martua Manik tak menampik jika rekannya
tersebut telah dipulangkan.
"Rekan pelaku tidak tahu menahu
tentang pil ekstasi tersebut, sehingga yang bersangkutan kita kembalikan
kepada keluarganya", ujarnya.
Lanjut Manik menambahkan, bahwa saat ini tersangka masih diperiksa petugas guna penyelidikan lebih lanjut. (Red)