targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan pelaku pembongkar rumah yang terjadi di Jalan Pembagunan No. 33 C-D Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki menjelaskan bahwa diamankannya pelaku ini dari hasil pengembangan terhadap seorang pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga, di Jalan Pembangunan.
“Pada saat dilakukan pengembangan, petugas kita mendapat informasi bahwa pelaku yang melarikan diri ada disekitar lokasi kejadian. Kemudian petugas Unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap selanjutnya mengamankan ke Polsek Helvetia”, kata Iptu Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2017).
Adapun kedua pelaku pembongkaran rumah yang diamankan berinisial Rhm (40) warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan timur dan Asl (31) warga Jalan Pasar 8 Garapan Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia
menjelaskan, aksi bongkar rumah itu terjadai terhadap korban yang
merupakan warga Jalan Pembagunan no.33 C-D Kelurahan Helvetia Timur
Kecamatan Medan Helvetia, pada hari Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul
23.45 wib.
“Berdasarkan pengakuan dari korban, pada
saat itu korban mau tidur dan mendegar suara dari samping rumah
kemudian korban keluar dari kamar dan kemudian korban membuka pintu
rumah, setelah itu korban melihat dari pintu rumah korban bahwa ada
orang yang tidak dikenal sedang mengangkat TV didepan pintu rumah studio
yang berada di samping rumah korban.
Kemudian korban mengejar orang tak
dikenal tersebut sambil berteriak “Maling”. Lalu pada saat
korban mengejar, tiba-tiba seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor
Honda Spacy akibat ditabrak pengendara yang pada saat itu melintas.
Sedangkan seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri, beber Rusdi.
“Korban telah kita sarankan mendatangi
Polsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan. Sedangkan kedua pelaku
masih kita lakukan pemeriksaan di Mako Polsek Helvetia”, tandas Iptu
Rusdi Marzuki.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami
merasa keberatan dan dirugikan secara materil berupa 1 (satu) unit TV
merk Plasma LED sharp 43,1 inci, 1 (satu) unit Scaner Merk Epson, 1
(satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit Hp samsung LET 2 dan 2 (dua)
buah kotak album dan kerugian di taksir Rp.13.100.00 (Tiga belas juta
seratus ribu rupiah).