targetoperasi.com - Terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan membunuh mertuanya, Andi Liani (22) warga Perdos kena ancaman berat. Andi terbukti menyiram pertalite dan membakar mertuanya dan dituntut 17 tahun penjara oleh tim jaksa Indri Wirdya dan Juna Karo Karo disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (31/5/2017).
JPU menjerat dan mempersalahkan terdakwa dengan pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terungkap di persidangan, terdakwa mengaku dendam pada korban yakni ibu mertua karena tidak memberi izin untuk bertemu dengan istrinya. Andi tega menyiram pertalite kepada korban Nur Intan br Rambe pada Senin 28 Nopember 2016 pukul 23.30 WIB di dalam rumah korban di Huta I Nagori Bandar Kabupaten Simalungun.
Tak cuma itu, terdakwa membacok bagian kepala dan wajah korban, lalu membakar tubuh korban dengan minyak Pertalite hingga terbakar dan tewas di TKP.
Motif Andi sakit hati dan merasa dendam setelah terdakwa ditolak oleh korban untuk mengunjungi istri dan anaknya yang sudah pisah ranjang. Malam itu terdakwa kembali datang dari Desa Firdaus Sei Rampah Serdang Bedagai ke rumah korban dan diusir oleh korban.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3928 XAW, terdakwa membeli minyak Pertalite dari SPBU Perlanaan kemudian kembali ke rumah korban. Mendengar terdakwa membuka pintu dapur, korban mendatanginya dan terjadi pertengkaran.
Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa mengambil kampak bergagang kayu yang ada di dapur korban, lalu memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali dan menyiramkan minyak pertalite ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan api lilin hingga terbakar dan tewas. (Net)