targetoperasi.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 24.574 bruto (dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat) dan pil ekstasi sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir, Rabu (31/05/2017). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 8 kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Nixon Manurung didampingi Kabid berantas Bubung Pramiyadi menyebutkan bahwa, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut hasil tangkapan dari 8 kasus yang ditangani BNNP Kepri.
Pertama, kata Nixon pada Rabu tanggal 29 Maret 2017, sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir Jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas nama Y (22 ) WNI, karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 66 (enam puluh enam) gram.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka yang dilakukan pemusnahan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) gram dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Selanjutnya penangkapan kedua pada Sabtu 08 April 2017, sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (30), WN Singapura ini ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 361 (tiga ratus enam puluh satu) gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir. Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 252 (dua ratus lima puluh dua) gram dan sebanyak 109 (seratus sembilan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Untuk barang bukti Ekstasi dari 4 butir yang disita semuanya dipakai untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
" Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Nixon.
Untuk penangkapan ketiga pada Senin tanggal 10 April 2017, sekira pukul 07.00 WIB di wilayah Perairain Pulau Putri Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki atas nama M (39) WNI, E (33) WNI dan MJ (31) WNI karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 2000 (dua ribu) gram.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) gram dan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan keempat, kata Nixon, Selasa 11 April 2017, sekira pukul 00.30 WIB di Kamar 241 Standard Hotel, Komplek Kwarta Karsa Blok N No.1-10 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinsial S (41) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 200 (dua ratus) gram. "Barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,"beber Nixon menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan penangkapan kelima, Selasa tanggal 18 April 2017, sekira pukul 11.30 WIB di Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri menerima pelimpahan dari petugas Bea & Cukai Kota Batam 1 (satu) orang pria brrinsial MF (29). Warga Malaysia ini diamankan karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 107 (seratus tujuh) gram.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka yang dimusnahan sebanyak 100 (seratus) gram dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,"tambahnya lagi.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,"tambahnya lagi.
Untuk penangkapan keenam, Jum'at tanggal 21 April 2017, sekira pukul 01.30 WIB di Samping Pos Polisi Baloi Persero Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria berinaial Z (48) WNI dan L (36 ) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 247 (dua ratus empat puluh tujuh) gram dan Ekstasi sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) butir.
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) gram dan sebanyak 21 (dua puluh satu) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Barang bukti narkotika golongan I jenis pil ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir dan sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terangnya.
Sedangkan penangkapan ketujuh, kata Nizon pada Minggu tanggal 30 April 2017, sekira pukul 21.30 WIB di Simpang Lampu Merah Jalan Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria berinsial H (34 ) WNI, W (27 ) dan A (37 ) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 406 (empat ratus enam) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) gram dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terakhir Sabtu 13 Mei 2017, sekira pukul 02.00 WIB di Lorong samping Hotel Tg. Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria berinsial S (53 ) WNI, AH (32 ) dan JS (24) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 21.476 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam) gram.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 21.376 (dua puluh satu tiga ratus tujuh puluh enam) gram dan sebanyak 100 (seratus) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan."Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(Red)