targetoperasi.com - Periode tanggal 01-14 Juli
2017, Polres Labuhanbatu sedikitnya mengungkap 36 kasus penyalah gunaan
narkotika dan menangkap 41 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH.SIK
didampingi Kasat Res narkoba AKP Jamakita Purba, di
Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/07/17).
"Dari keseluruhan kasus
yang diungkap tersebut ada tersangka wanita tiga orang, dan barang bukti yang
disita yakni, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 191.9 gram, ganja 588,86 gram, pil
ekstasi 15 butir, serta uang tunai sejumlah Rp.2.055 juta", jelas Frido.
Lebih lanjut dikatakannya, narkoba yang dipakai di Labuhanbatu, bandarnya dari
Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, namun demikian kita tetap melakukan
tindakan bilamana ada kita temukan.